Sindikat Perdagangan 44 Bayi Diungkap Polda Jawa Barat
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
- visibility 106
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sebuah jaringan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam penjualan bayi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyatakan bahwa sebanyak 44 bayi telah dijual ke berbagai lokasi, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, terutama ke Singapura.
Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan terbaru menunjukkan bahwa jumlah bayi yang menjadi korban perdagangan mencapai 44 orang. Ia juga menyampaikan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berlanjutnya proses penyelidikan.
“Hari ini total 44 bayi yang menjadi korban dan kemungkinan akan bertambah,” ujar Kombes Surawan di Bandung, Kamis (07/08).
Penangkapan terhadap jaringan sindikat ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat.
Polisi menduga bahwa sindikat ini beroperasi secara terorganisir dan telah memanfaatkan celah hukum untuk menjalankan aksinya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan manusia di Indonesia yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan bayi maupun tindak pidana lainnya.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengusut asal-usul bayi yang dijual tersebut.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan manusia dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
- Penulis: mediagramindo


