Lima Pemuda Asal Medan Hadapi Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba Ganja 46 Kg
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- visibility 190
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Lima pemuda asal Kota Medan, Sumatera Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan menjadi kurir narkoba jenis ganja sebanyak 46 kilogram. Kejaksaan Negeri Medan menuntut mereka dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika menyampaikan dakwaan terhadap kelima terdakwa, yakni Mukhrija Adha alias Rija (21), warga Kecamatan Medan Timur; Sabda Zeidan Adriel Putra (21), warga Kecamatan Medan Marelan; Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19), warga Kecamatan Medan Timur; Pikri Yusri Ananda (26), warga Kecamatan Medan Marelan; dan Muhammad Isrok (23), warga Kecamatan Medan Tembung, Rabu (04/06).
Menurut JPU Reza, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Jumat (10/1) sekitar pukul 19.30 WIB.
- Penulis: mediagramindo


