Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Erni Ariyanti: Laporan Ini Bentuk Perlindungan Martabat Sebagai Perempuan, Bukan Anti-Kritik

Kuasa Hukum Erni Ariyanti: Laporan Ini Bentuk Perlindungan Martabat Sebagai Perempuan, Bukan Anti-Kritik

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
  • visibility 88
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN  – Kuasa hukum Erni Ariyanti, Agussyah R Damanik  menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan ke pihak berwajib bukanlah bentuk sikap antikritik, melainkan upaya untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya.

Langkah hukum tersebut, menurut Agussyah, merupakan bentuk perlindungan atas nama baik Erni Ariyanti yang diduga diserang secara pribadi oleh akun media sosial yang tidak bertanggung jawab.

“Laporan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni dalam kapasitas Bu Erni sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Agussyah didampingi tim kuasa hukum lainnya Aidil A Aditya  dan Sahasmi A Pansuri Siregar kepada wartawan, Senin (19/8/2025).

Agussyah menyebutkan, akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425 diduga telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang dinilai berisi tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya.

“Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat,” ujar advokad dari Law Firm ARD & Partners itu.

Agussyah juga meluruskan anggapan bahwa laporan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat atau hak imunitas anggota legislatif, jika benar bahwa salah satu terlapor saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya.

“Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku,” tegas Agussyah yang pernah menjadi Ketua KPU Kota Medan periode 2018-2023 itu.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku,” terang Aidil menambahkan.

Seperti diketahui, laporan Erni terhadap HS berawal dari komentar di status Instagram hastaranesia.id yang diunggah beberapa hari lalu berjudul ‘Bestie Politik’ Erni dan Bobby (Gubernur Sumut Bobby Nasution) dinilai melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

Di akun hastaranesia.id tersebut menampilkan foto Erni Ariyanti Sitorus dan Bobby Nasution. Komentar bermunculan dari netizen dan salah satunya adalah akun yang diduga milik HS dimana  beberapa kali memberikan tanggapan melalui akun Instagram @hamdanisyahputra131313 serta satu akun milik orang lain yakni @lala_la2425.

Salah satu netizen @er**g*_r*c*ng_a*q berkomentar ‘Ada apa dibalik itu semua..?’, lalu akun @lala_la2425 berkomentar ‘berawal dari bapaknya yg menjadi koruptor menurun ke anaknya. emang bibit itu ga jauh dari orang tuanya sembari menambahkan emoticon’, setelah itu akun @hamdanisyahputra131313 menimpali komentar di bawahnya ‘ada cieee cieee.. (ditambah dua emoticon hati) cocok serasi, satu binor satu lagi lakor (ditutup dua emoticon tertawa)’.

Atas dasar salah satu komentar tersebut, Aidil menegaskan kliennya telah dilecehkan, dituding dan difitnah secara pribadi di media sosial oleh akun yang tidak bertanggung jawab.

Kuasa hukum lainnya, Sahasmi menjelaskan bahwa pihaknya menampik laporan ini memiliki kaitan dengan dinamika politik internal Partai Golkar, termasuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut atau dukung-mendukung kandidat tertentu.

“Laporan ini tidak ada hubungannya dengan Musda Golkar atau siapa mendukung siapa. Ini murni soal kehormatan pribadi seorang perempuan yang harus dijaga dari serangan-serangan yang merendahkan martabat,” katanya.

Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting di tengah maraknya penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.

Apalagi hal tersebut sudah menjadi jejak digital yang tak terhapus sepanjang masa. Harus ada tindakan hukum untuk melindungi seseorang dari upaya-upaya yang mengancam kehormatan, harkat dan martabat seorang perempuan.

Apalagi seperti diketahui Erni Ariyanti adalah figur perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Sumut sejak awal periodesasi.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau melecehkan. Ibu Erni adalah figur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut sejak awal periodesasi. Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga, menghormati dan menghargai harkat martabatnya,” pungkas Sahasmi

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Kasus Dugaan Keracunan MBG di Pariaman dan Kisaran, SPPG dan Dapur MBG Dihentikan Sementara

    2 Kasus Dugaan Keracunan MBG di Pariaman dan Kisaran, SPPG dan Dapur MBG Dihentikan Sementara

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    PARIAMAN & KISARAN – Dua kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi dalam waktu bersamaan pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 84 siswa dan guru di MTsN 1 Kota Pariaman, Sumatera Barat, serta puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Sumatera Utara, dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap makanan MBG. Pemerintah Kota Pariaman memutuskan menghentikan […]

  • Tim F1QR Lantamal I Belawan Tangkap Pencuri BBM Pertamina Hasil Tapping Ilegal Jenis Avtur

    Tim F1QR Lantamal I Belawan Tangkap Pencuri BBM Pertamina Hasil Tapping Ilegal Jenis Avtur

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Belawan – Tim Gabungan Lantamal I yang dipimpin oleh Dantim F1QR Lantamal I Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol, S.H. berhasil melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis Avtur milik Pertamina di Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11 Februari 2025). Penangkapan ini berawal dari informasi […]

  • Kojam Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Total Rp10 Juta

    Kojam Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Total Rp10 Juta

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MEDAN – Komunitas Jurnalis Anak Medan (Kojam) mengadakan lomba karya tulis jurnalistik dengan tema “Mengubah Musibah Menjadi Berkah dengan UHC-JKMB”. Lomba ini terbuka untuk wartawan dan media massa, berlangsung mulai 6 hingga 23 Februari 2025. Ketua Panitia Zainul Abdi Nasution mengatakan bahwa lomba ini bertujuan untuk mendorong jurnalis menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan informatif […]

  • Masjid Al Mukhlisin Pesan Pavling Block Karya Rutan Medan Menyambut Ramadhan 1446 Hijrah.

    Masjid Al Mukhlisin Pesan Pavling Block Karya Rutan Medan Menyambut Ramadhan 1446 Hijrah.

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Medan – Bimbingan Kerja (Bimker) Rutan Kelas I Medan (Ragusta) terima orderan Pavling Block untuk halaman Masjid Al – Mukhlisin blok 15 Perumnas Helvetia Medan seluas kurang lebih 400 meter persiapan Bulan suci Ramadhan 1446 hijrah, Sabtu (25/01). Pemesanan ini dipercayakan pengurus Masjid Al Mukhlisin kepada Ragusta adalah simbol penguatan ibadah kepada sesama. Dimana hasil […]

  • Daftar Lengkap UMK 22 Kabupaten se-Sumut, Ini Besarannya

    Daftar Lengkap UMK 22 Kabupaten se-Sumut, Ini Besarannya

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MEDAN– Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2025. Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumatera Utara. Berikut daftar UMK 2025 di Sumut : 1. Kabupaten Mandailing […]

  • Persiapan Rencana Lelang Aset Pailit, BHP Medan Gelar FGD Dengan Instansi Terkait

    Persiapan Rencana Lelang Aset Pailit, BHP Medan Gelar FGD Dengan Instansi Terkait

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Medan – Dalam rangka menindaklanjuti kepailitan pada PT. Rata Makmur dengan rencana pelaksanaan lelang aset pailit, BHP Medan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan instansi-instansi terkait, Selasa (13/08). Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No: 33/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn tanggal 10 April 2023, PT. RATA MAKMUR yang beralamat usaha di Kebun Sei Tampa, Desa […]

expand_less