Curi Sendal di Komplek Griyatur Indah Medan
Pria Curi Sendal, Pelaku Dituntut 2 Tahun
- calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
- visibility 113
- 0Komentar
Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Nefri Zaldi (32) dengan hukuman penjara selama dua tahun atas kasus pencurian sepasang sandal merk Hermes milik mantan majikannya. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan ini turut dihadiri oleh terdakwa dan saksi-saksi terkait. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sarma Siregar, JPU Aprilda […]


