Ijin tinggal di Sabang
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Deportasi Dua WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal
- calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
- visibility 99
- 0Komentar
Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA), yakni MGB asal Inggris dan AKR dari Malaysia, karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor […]


