Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Deportasi Dua WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
- visibility 100
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA), yakni MGB asal Inggris dan AKR dari Malaysia, karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi, menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
“Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujarnya saat dihubungi di Sabang, Minggu (01/06).
Ibnu Riadi menambahkan bahwa kedua warga asing tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar, pada Minggu siang.
Mereka berangkat menggunakan pesawat Super Air Jet dan ditargetkan kembali ke negara asalnya, Malaysia dan Inggris, sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan rutin terhadap keberadaan WNA di wilayah Kota Sabang.
Ia juga menegaskan bahwa edukasi akan terus diberikan kepada para WNA agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Sabang, serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Muchsin.
Kegiatan deportasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Sabang dalam menegakkan aturan keimigrasian dan memastikan keberlangsungan ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.
- Penulis: mediagramindo


