Tawuran, Anak Panah Patahkan Hidung Warga, 3 Pemuda Tersangka
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 15 Des 2024
- visibility 102
- print Cetak

Tiga pelaku tawuran di Belawan ditangkap.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Polisi menangkap tiga orang remaja yang terlibat tawuran di Belawan. Aksi mereka sampai memakan korban.
Ketiganya yakni berinisial AP (16), B (16) dan MTP (16). Mereka merupakan warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Para pelaku ditangkap saat tawuran di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Kamis (31/11/2024) silam.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Katanya, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari petugas mendapatkan menerima laporan.
“Akibat tawuran antar kelompok ini mengakibatkan tiga warga menjadi korban terkena anak panah besi,” kata Janton Minggu (15/12/2024).
“Salah satu korban atas Rafli Ardian Syahputra, mengalami patah batang hidung akibat terkena panah,” sambungnya.
Katanya, setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
“Petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku,” sebutnya.
Janton menyampaikan, sari hasil penyelidikan petugas pun mengetahui identitas salah satu pelaku.
“Pelaku AP ini sering terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah petugas menemukan rekaman video yang menunjukkan AP membawa senjata tajam berupa clurit,” ucapnya.
Disampaikannya, mendapatkan informasi tersebut polisi pun langsung meringkus pelaku AP.
Saat diinterogasi, pelaku AP mengakui perbuatannya terlibat dalam aksi tawuran di kawasan tersebut dengan menggunakan panah besi.
Kemudian, petugas pun melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan meringkus B dan MTP.
“Pelaku AP mengakui bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya (B dan MTP),” katanya.
Lebih lanjut, Janton mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku. Mereka membeli celurit yang dipakai saat tawuran dari secara online seharga Rp 300 ribu.
Saat ini, ketiga remaja tersebut telah dijebloskan ke dalam penjara dan akan menjalani proses hukum.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
- Penulis: mediagramindo


