Tanah Seluas 4000 Meter Disewa Cuman Rp 8,7 Juta/bulan Tuai Kecaman
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
- visibility 106
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Aset milik Pemerintah Kota Medan berupa lahan eks Pasar Aksara dan Mall Aksara yang luasnya mencapai 4.000 meter persegi tengah menjadi perbincangan hangat. Kebijakan penyewaan lahan tersebut yang diduga dilakukan secara tidak transparan dan merugikan keuangan daerah menuai kritik dari berbagai pihak.
Kebijakan Kontroversial dan Nilai Sewa yang Dipertanyakan
Lahan strategis yang berada di persimpangan jalan Prof. H.M. Yamin ini disewakan kepada pihak ketiga dengan nilai Rp 105 juta per tahun, atau sekitar Rp 8,7 juta per bulan.
Angka ini dinilai sangat tidak masuk akal mengingat potensi ekonomi dan lokasi yang sangat potensial. Pengamat kebijakan anggaran, Elfenda Ananda, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan tersebut.
“Nilai sewa sebesar Rp 105 juta per tahun selama lima tahun sangat rendah dan tidak mencerminkan nilai pasar. Seharusnya, aset strategis di lokasi utama kota ini mampu menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar,” katanya, Rabu (02/07).
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penentuan harga dan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PUD Pasar Medan.
Elfenda menambahkan, jika dibandingkan dengan potensi pendapatan dari usaha kafe mewah di lokasi yang sama, nilai sewa ini terkesan sangat tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Ia mendesak aparat pengawas untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penentuan harga dan mekanisme pengelolaan aset ini.
Untuk diketahui bahwa SK PBG Nomor 127144-04062025-015, dimana nama pemilik gedung Tengku Ma’moon Al Rasjid yang merupakan warga Langkat dengan status hak pakai.
Untuk luas bangunan kafe 4000 meter persegi, dengan dengan retribusi PBG sebesar Rp 60 jutaan, serta status kepemilikan lahan atau tanah PUD Pasar Kota Medan, sebagaimana dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap tertanggal 4 Juni 2025 atas PBG untuk Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara.
Pertanyaan tentang Proses Tender dan Penunjukan Langsung
Selain soal nilai sewa, Elfenda mempertanyakan proses penunjukan penyewa, yakni Tengku Ma’moon Al Rasjid, yang mendapatkan hak sewa tanpa melalui proses tender terbuka. Ia mengkhawatirkan adanya praktik kolusi atau nepotisme yang merugikan masyarakat.
“Apakah ada proses lelang atau tender yang transparan? Kenapa sosok ini bisa mendapatkan hak sewa tanpa proses yang jelas? Ini perlu diluruskan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya mekanisme pengelolaan sesuai aturan perundang-undangan, termasuk pengawasan dari Dewan Pengawas, seperti Sekretaris Daerah Kota Medan, untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Namun, banyak pihak mempertanyakan apakah proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah manfaat ekonomi dan sosialnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Reaksi Wali Kota dan Penegasan Hukum
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail tentang kebijakan penyewaan tersebut. Ia hanya tahu bahwa lahan disewakan Rp 105 juta per tahun selama lima tahun. Ia menegaskan akan meninjau kembali proses ini.
“Penyewaannya saya belum baca datanya, tapi harganya saya tahu, harganya per tahun Rp 100an juta ya, itu disewa 5 tahun,” kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (12/6/2025) lalu.
Sementara itu, Sekretaris LIRA Sumut, Andi Nasution, menyoroti ketidaksesuaian proses sewa dengan Perda No. 4 Tahun 2021 dan Permendagri No. 7/2024 tentang Perubahan atas Permendagri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pasal 71 ayat 5 Perda No.4/2021 menyebutkan, pendayagunaan ekuitas harus mendapat persetujuan KPM (Kepala Daerah) atas pertimbangan Dewan Pengawas. Sewa-menyewa aset itu termasuk dalam kategori pendayagunaan ekuitas, sehingga harus membutuhkan persetujuan Wali Kota Medan selaku KPM (pemilik),” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Permendagri No.7/2024, lanjut Andi, besaran sewa barang milik daerah ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Medan.
- Penulis: mediagramindo


