Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tanah Seluas 4000 Meter Disewa Cuman Rp 8,7 Juta/bulan Tuai Kecaman

Tanah Seluas 4000 Meter Disewa Cuman Rp 8,7 Juta/bulan Tuai Kecaman

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
  • visibility 106
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Aset milik Pemerintah Kota Medan berupa lahan eks Pasar Aksara dan Mall Aksara yang luasnya mencapai 4.000 meter persegi tengah menjadi perbincangan hangat. Kebijakan penyewaan lahan tersebut yang diduga dilakukan secara tidak transparan dan merugikan keuangan daerah menuai kritik dari berbagai pihak.

Kebijakan Kontroversial dan Nilai Sewa yang Dipertanyakan

Lahan strategis yang berada di persimpangan jalan Prof. H.M. Yamin ini disewakan kepada pihak ketiga dengan nilai Rp 105 juta per tahun, atau sekitar Rp 8,7 juta per bulan.

Angka ini dinilai sangat tidak masuk akal mengingat potensi ekonomi dan lokasi yang sangat potensial. Pengamat kebijakan anggaran, Elfenda Ananda, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan tersebut.

“Nilai sewa sebesar Rp 105 juta per tahun selama lima tahun sangat rendah dan tidak mencerminkan nilai pasar. Seharusnya, aset strategis di lokasi utama kota ini mampu menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar,” katanya, Rabu (02/07).

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penentuan harga dan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PUD Pasar Medan.

Elfenda menambahkan, jika dibandingkan dengan potensi pendapatan dari usaha kafe mewah di lokasi yang sama, nilai sewa ini terkesan sangat tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

Ia mendesak aparat pengawas untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penentuan harga dan mekanisme pengelolaan aset ini.

Untuk diketahui bahwa SK PBG Nomor 127144-04062025-015, dimana nama pemilik gedung Tengku Ma’moon Al Rasjid yang merupakan warga Langkat dengan status hak pakai.

Untuk luas bangunan kafe 4000 meter persegi, dengan dengan retribusi PBG sebesar Rp 60 jutaan, serta status kepemilikan lahan atau tanah PUD Pasar Kota Medan, sebagaimana dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap tertanggal 4 Juni 2025 atas PBG untuk Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara.

Pertanyaan tentang Proses Tender dan Penunjukan Langsung

Selain soal nilai sewa, Elfenda mempertanyakan proses penunjukan penyewa, yakni Tengku Ma’moon Al Rasjid, yang mendapatkan hak sewa tanpa melalui proses tender terbuka. Ia mengkhawatirkan adanya praktik kolusi atau nepotisme yang merugikan masyarakat.

“Apakah ada proses lelang atau tender yang transparan? Kenapa sosok ini bisa mendapatkan hak sewa tanpa proses yang jelas? Ini perlu diluruskan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya mekanisme pengelolaan sesuai aturan perundang-undangan, termasuk pengawasan dari Dewan Pengawas, seperti Sekretaris Daerah Kota Medan, untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Namun, banyak pihak mempertanyakan apakah proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah manfaat ekonomi dan sosialnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Reaksi Wali Kota dan Penegasan Hukum

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail tentang kebijakan penyewaan tersebut. Ia hanya tahu bahwa lahan disewakan Rp 105 juta per tahun selama lima tahun. Ia menegaskan akan meninjau kembali proses ini.

“Penyewaannya saya belum baca datanya, tapi harganya saya tahu, harganya per tahun Rp 100an juta ya, itu disewa 5 tahun,” kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (12/6/2025) lalu.

Sementara itu, Sekretaris LIRA Sumut, Andi Nasution, menyoroti ketidaksesuaian proses sewa dengan Perda No. 4 Tahun 2021 dan Permendagri No. 7/2024 tentang Perubahan atas Permendagri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pasal 71 ayat 5 Perda No.4/2021 menyebutkan, pendayagunaan ekuitas harus mendapat persetujuan KPM (Kepala Daerah) atas pertimbangan Dewan Pengawas. Sewa-menyewa aset itu termasuk dalam kategori pendayagunaan ekuitas, sehingga harus membutuhkan persetujuan Wali Kota Medan selaku KPM (pemilik),” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Permendagri No.7/2024, lanjut Andi, besaran sewa barang milik daerah ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Medan.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukti Kegigihan Seorang Ibu Hampir 50 Hari Armina Dewi Siagian Kejar Keadilan Play Button

    Bukti Kegigihan Seorang Ibu Hampir 50 Hari Armina Dewi Siagian Kejar Keadilan

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 868
    • 0Komentar

    LANGKAT – Sudah hampir 50 hari duka itu mengendap. Tapi bagi Armina Dewi Siagian, lelah tidak boleh mengalahkan tekad. Ia terus berjalan, menyusuri jalan, kantor polisi, hingga tepi sungai, demi satu tujuan, keadilan untuk anaknya, Steven Arya Sitorus (17). Steven ditemukan tidak bernyawa di tepi Sungai Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 1 Juni 2026, […]

  • Tim Anti Begal Rutin Patroli di Kota Medan

    Tim Anti Begal Rutin Patroli di Kota Medan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MEDAN – Dalam upaya memberantas kejahatan jalanan, Tim Anti Begal Denpom I/5 Medan, kembali melakukan patroli rutin di berbagai wilayah di Kota Medan dan sekitarnya. Kegiatan ini merupakan atensi Komandan Denpom I/5, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., yang menegaskan pentingnya menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Patroli ini merupakan langkah nyata kami untuk memberantas […]

  • Skandal Bonus PON, Atlet Ngaku Pajak Bonus PON Banyak Dipotong, Bobby Tidak Ada Mengurangi

    Skandal Bonus PON, Atlet Ngaku Pajak Bonus PON Banyak Dipotong, Bobby Tidak Ada Mengurangi

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Medan – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespon soal pembayaran bonus atlet yang mendapatkan medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 lalu. Menurut Bobby Nasution, jika ada permasalahan besaran jumlah pembagian bonus yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan itu bukan ranahnya lagi. Sebab, kata Bobby dirinya hanya menjalankan pembagian bonus para atlet sesuai […]

  • Personel Denpom 1/5 Ikuti Giat Patroli Pengamanan Asmara Subuh Keliling Kota Medan.

    Personel Denpom 1/5 Ikuti Giat Patroli Pengamanan Asmara Subuh Keliling Kota Medan.

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MEDAN – Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Medan dalam menjalankan ibdah puasa Ramadhan 1446 Hijriah, Personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan mengikuti patroli pengamanan asmara subuh yang dipimpin Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Minggu, 2 Maret 2025. Serda Cpm Hasan dan Prada Cpm Faliq dengan mengenakan seragam PDL 20 yang […]

  • Mobil Travel Korban Pelemparan Batu Secara Membabi Buta

    Mobil Travel Korban Pelemparan Batu Secara Membabi Buta

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 128
    • 0Komentar

    KABUPATEN KARO – Sejumlah kendaraan travel yang melayani rute dari Kota Medan menuju Aceh menjadi korban aksi pelemparan batu di jalan lintas Kabupaten Karo, tepatnya di wilayah Kecamatan Merek. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengendara dan penumpang yang melintas di jalur tersebut. Menurut informasi yang beredar dari sejumlah sopir travel, kejadian tersebut terjadi pada […]

  • Perkuat Mental spiritual Warga Binaan, Rutan Rantau Gelar Pembinaan

    Perkuat Mental spiritual Warga Binaan, Rutan Rantau Gelar Pembinaan

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Rantau – Dalam rangka memperkuat pembinaan kepribadian warga binaan, Polres Tapin menggelar kegiatan Pembinaan Ketertiban dan Sosialisasi (Bintibsos) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rummah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau (Rutan). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung proses rehabilitasi dan pembinaan spiritual warga binaan. Pada Kamis (17/04). Acara dibuka secara oleh Pelaksana […]

expand_less