Vonis Terhadap Tom Lembong Tuai Kritikan Tajam
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 28 Jul 2025
- visibility 98
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menarik perhatian publik dengan komentarnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025, serta pidana denda sebesar Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut dan menegaskan bahwa kliennya berperan sesuai arahan atasan selama proses impor gula berlangsung.
Meski demikian, vonis tetap dijatuhkan, dan pihak Tom Lembong pun mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Minggu (27/7/2025), Hotman Paris turut mengomentari vonis tersebut.
Ia mengunggah sebuah video singkat yang menampilkan pengakuan Tom Lembong saat persidangan, di mana ia mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Iya, Yang Mulia (atas perintah Presiden Jokowi),” ucap Tom Lembong dalam sidang tersebut.
Saat hakim bertanya mengenai bentuk perintah, Lembong menjelaskan bahwa perintah itu disampaikan secara lisan maupun langsung dalam pertemuan di Istana Bogor maupun melalui atasan langsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hotman Paris pun mempertanyakan nurani pengadilan dalam menilai kasus ini. Ia menyampaikan keprihatinannya melalui caption di media sosial, dengan kalimat yang menyentuh nurani publik dan menegaskan bahwa seorang lulusan Harvard sekalipun, seperti Tom Lembong, harus merasakan dinginnya penjara bersama napi lainnya.
“Why why?? Pake nurani: Di malam dingin saat kita bahagia dgn keluarga, dia yg lulusan Harvard USA harus bobo dgn para napi di penjara!” tulis Hotman di akun Instagram-nya.
Walaupun menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden, Hotman menegaskan bahwa dirinya percaya Prabowo tidak terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan,
“Hotman tetap pendukung Prabowo tapi Hotman punya nurani! Hotman yakin Prabowo tidak ada kaitan dgn kasus ini!” tegasnya.
Selain itu, Hotman Paris juga berharap agar majelis banding dapat mempertimbangkan kembali vonis terhadap Tom Lembong dan membebaskannya.
Ia menyiratkan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak sepenuhnya adil dan tidak sejalan dengan fakta bahwa Tom Lembong mengaku mengikuti perintah langsung dari Presiden Jokowi.
Diketahui Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971. Ia meraih gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan tata kelola dari Universitas Harvard pada 1994 seperti dikutip dari infobanknews com.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Tom memulai karier di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di New York dan Singapura pada 1995, kemudian menjadi bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia pada 1999-2000.
Selama periode 1998-1999, ia bekerja di Deutsche Bank di Jakarta, di mana ia terlibat dalam rekapitalisasi dan merger beberapa bank besar, termasuk Bank Bumi Daya, Bank Eksim, Bank Dagang Negara, dan Bank Bapindo menjadi Bank Mandiri.
Tom juga menjabat sebagai Senior Vice President dan Kepala Divisi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2000-2002, yang bertugas merekapitalisasi sektor perbankan Indonesia setelah krisis keuangan 1998.
Ia kemudian bergabung dengan Farindo Investments pada 2002-2005 dan menjadi salah satu pendiri serta CEO Quvat Management, sebuah perusahaan dana ekuitas swasta yang didirikan pada 2006.
Di dunia politik, Tom Lembong dikenal sebagai mantan penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Presiden Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dan kemudian sebagai Kepala BKPM pada 2016-2019, yang kini dikenal sebagai Kementerian Investasi.
Tom juga bertanggung jawab atas beberapa pidato ikonik Jokowi, termasuk pidato “Game of Thrones” yang disampaikan di pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018 dan pidato “Thanos” di Forum Ekonomi Dunia.
Saat ini, ia aktif di Dewan Penasihat Internasional Institut Kajian Strategis Internasional (IISS) di London dan Dewan Penasihat Internasional Plastic Omnium, sebuah perusahaan otomotif asal Prancis.
Pada Agustus 2021, Tom ditunjuk sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol, satu-satunya Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tom juga mendirikan Consilience Policy Institute, lembaga pemikir yang berfokus pada advokasi kebijakan ekonomi internasional di Singapura.
Berkat dedikasinya, Tom telah menerima berbagai penghargaan bergengsi, termasuk Pemimpin Muda Global dari Forum Ekonomi Dunia pada 2008, Asia Society Australia-Victoria Distinguished Fellowship pada 2017, dan Gwanghwa Medal dari Korea Selatan pada 2020
Prestasi luar biasa Thomas Lembong ini sangat disayangkan atas keputusan hakim baru-baru ini, Padahal Kasus ini menjadi perhatian publik dan praktisi hukum, mengingat keterlibatan pejabat tinggi dan pengakuan langsung dari Tom Lembong mengenai perintah dari Presiden.
Semoga proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya, Senin (28/07).
- Penulis: mediagramindo


