Wajah Pelaku Penganiyayan Day Care Banda Aceh, 6 Saksi Diperiksa
- account_circle Pipin
- calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
- visibility 321
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto (Aceh Word Times) Pelaku penganiyayan Day Care Banda Aceh.
Menanggapi kejadian ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh menegaskan bahwa saat ini hanya ada enam TPA resmi yang memiliki izin operasional di wilayah tersebut.
Keenam tempat tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait. Sebaliknya, seluruh TPA yang beroperasi tanpa izin dinyatakan ilegal dan harus segera ditindak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyatakan, “Saat ini hanya ada enam TPA yang resmi beroperasi dan memenuhi syarat administrasi. TPA lainnya, termasuk daycare BPD di Lamgugob, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak, tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.”
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah tegas terhadap institusi yang melanggar aturan, demi memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak di Banda Aceh.
Pemerintah kota dan dinas terkait berkomitmen menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Banda Aceh dari tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi
- Penulis: Pipin


