Wartawan Radar Bali Laporkan Apida Ni Luh Putu Eka Purnawianti, Ini Kasusnya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
- visibility 173
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Setelah sebelumnya dikenai sanksi demosi akibat pelanggaran etik oleh Divisi Propam Polda Bali, kini Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti kembali menghadapi persoalan hukum yang lebih serius. Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Andre, jurnalis Radar Bali, yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Pengajuan laporan resmi dilakukan di Sektor Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Jumat (11/7). Dalam laporan tersebut, Andre menyebutkan bahwa Aipda Eka bersama kekasihnya, I Nyoman Sariana alias Dede, 45 tahun, diduga melakukan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik.
“Berdasarkan Nomor Registrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPDL)/1309/VII/2025/SPKT/Polda Bali, Aipda Eka dan Dede dilaporkan terkait dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi pelaksanaan pencarian, memperoleh, dan penyebarluasan informasi dan gagasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” ujar kuasa hukum Andre, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., saat ditemui di lingkungan Polda Bali.
Advokat muda yang dikenal nyentrik ini menambahkan, peristiwa yang menjadi dasar laporan berlangsung sejak Mei 2025 dan mencapai puncaknya pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Saat itu, Andre menyatakan tidak dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas karena diduga mengalami penghalangan saat melakukan peliputan.
Selain itu, Andre juga melaporkan adanya serangan melalui media sosial yang mencemarkan nama baiknya. Laporan ini didasarkan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, yang dibuat pada Senin (7/7) sekitar pukul 17.30 WITA. Serangan tersebut berupa potongan video yang beredar di berbagai platform media sosial dari beberapa akun yang dinilai telah merusak reputasi Andre.
Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar, Cokorda, menyatakan bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya upaya menghambat kerja pers dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori delik pidana sesuai UU Pers. Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum menegakkan kebebasan pers yang tengah menghadapi ancaman serius.
Sementara itu, Advokat Yulius Benyamin Seran, SH., yang turut mendampingi Andre, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan terdiri dari dua perkara pidana dengan subjek hukum yang sama, yaitu terkait pelanggaran UU ITE dan penghalangan kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa keduanya dilakukan oleh subjek hukum yang sama terhadap korban yang sama pula, sehingga kedua laporan tersebut diajukan secara bersamaan.
“Ini merupakan momentum bagi penegak hukum untuk melakukan pembersihan dari oknum yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki media resmi. Jangan biarkan oknum tersebut menggunakan status wartawan untuk melakukan pemerasan dan menyebar framing yang merusak nama baik orang lain,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan adanya laporan-laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih akan memeriksa bukti-bukti dan memanggil keterangan dari pelapor serta saksi-saksi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Benar, kami masih dalami lagi,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai menjadi ujian serius terhadap penegakan kebebasan pers di Bali. Polda Bali diharapkan mampu mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan, sekaligus menegakkan keadilan dan menjaga integritas profesi jurnalistik di tanah Bali.
- Penulis: mediagramindo


