13 Milyar Lebih Kerugian Negara Akibat Revisi Mutu Beton di Proyek Kontruksi Danau Toba
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 167
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tetapkan E.S.K Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Konstruksi Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele di Danau Toba. Tim Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengumumkan penetapan tersangka terhadap E.S.K, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele di kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang dan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan konstruksi tersebut.
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Sumatera Utara, Arif Kadarman, penetapan tersangka terhadap E.S.K dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti kuat yang mendukung dugaan keterlibatan tersangka.
“Peran tersangka sebagai PPK yang bertanggung jawab atas kontrak kerja tersebut diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi pengendalian serta pengawasan secara optimal selama pelaksanaan proyek,” ujar Arif saat konferensi pers di Medan, Selasa (27/01).
Dalam proses penyidikan, E.S.K telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan menghindari potensi risiko yang mungkin timbul selama proses penyidikan berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menjerat E.S.K dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenai pasal-pasal lain, termasuk Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi meyebutkan dikutip dari kompas com, pengerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 berakibat mutu kontruksi beton yang dikurangi sehingga kerugian negara sekitar Rp Rp 13.185.197.899,60.
“Banyak revisi dan mutu beton yang digunakan terdapat K 125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya). Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 13.185.197.899,60,” terangnya.
Kajati Sumatera Utara menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan diproses jika terdapat bukti keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara, khususnya terkait proyek pembangunan strategis yang menyangkut kepentingan nasional dan masyarakat luas.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan pidana korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
- Penulis: mediagramindo


