Wanita Muda Jadi Otak Pelaku Curanmor Setelah Kencani Korban di Medan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
- visibility 113
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Seorang wanita muda berinisial Deliana br Barus (21), warga Deli Serdang, berhasil diamankan petugas setelah diduga menjadi otak di balik kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pria berinisial Pebri Antonius Manihuruk (23). Pelaku bersama dua rekannya ditangkap oleh Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan, Sabtu (05/07).
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu O Siallagan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban melaporkan kehilangan sepeda motor, handphone, dan dompet setelah menginap bersama salah satu pelaku utama, Deliana, di Wisma Helvicona, Jalan Bunga Pancur No 5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (23/6) pukul 06.30 WIB.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor, handphone, dan dompet setelah menginap bersama teman wanitanya yang ternyata adalah salah satu pelaku utama, Deliana br Barus,” ujar Iptu O Siallagan Sabtu (05/07).
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap dua wanita lainnya, yakni Andrian Geovani Sihombing (22) dan Yudi Lamsihar Raja Guk-Guk (21). Kedua pelaku diketahui menjual sepeda motor milik korban seharga Rp4 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari, dengan rincian Deliana menerima Rp1,2 juta, sementara Andrian dan Yudi masing-masing menerima Rp600 ribu. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Rahul Tumanggor, masih dalam pengejaran petugas dan turut menerima bagian dari hasil penjualan.
“Barang bukti yang kami sita meliputi satu unit handphone merk Redmi Note 9 Pro dan rekaman CCTV. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp4,4 juta,” terang Iptu O Siallagan.
Kasus ini dilakukan berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Saat ini, para tersangka telah ditahan di mapolsek dan proses hukum akan dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Medan Tuntungan menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan dan memastikan masyarakat merasa aman dari tindakan kriminal serupa. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: mediagramindo


