Ahli Waris P3K Paruh Waktu Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- visibility 431
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk PPPK Paruh Waktu. Periode Oktober hingga Desember 2025, sebanyak 16 orang ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa dengan total manfaat Rp 481.000.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyatakan bahwa program ini merupakan bukti nyata perhatian Negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.
“Meskipun pekerja telah tiada, keluarga tetap menerima perlindungan finansial, dan anak-anak tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan melalui program Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu (28/03).
Manfaat Jaminan Kematian diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sementara Beasiswa memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini menjadi wujud nyata implementasi prinsip “Melindungi Sepanjang Hayat” yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PPPK Paruh Waktu.
- Penulis: Admin


