Amerika Serikat Masuk Pasar Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal, Dampak dan Perspektif Baru
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- visibility 280
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Baru-baru ini, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian perdagangan yang menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pengusaha.
Salah satu poin kontroversial yang muncul adalah ketentuan mengenai masuknya produk dari AS ke Indonesia tanpa harus mengikuti syarat sertifikasi halal yang selama ini menjadi standar utama dalam perdagangan produk halal di Indonesia.
Kesepakatan Baru yang Membuka Pintu Produk AS ke Pasar Indonesia adalah perjanjian yang dikenal dengan nama ‘Agreement on Reciprocal Tariff’ ini menegaskan pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk sejumlah produk manufaktur dari Amerika Serikat.
Dalam dokumen resmi, disebutkan bahwa Indonesia tidak lagi mewajibkan sertifikasi halal maupun pelabelan halal bagi produk dari AS, terutama untuk barang-barang tertentu yang sebelumnya harus memenuhi standar ketat tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberlanjutan standar kehalalan yang selama ini dijaga dan bagaimana pengaruhnya terhadap industri makanan dan minuman di Indonesia.
- Penulis: Admin


