Amerika Serikat Masuk Pasar Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal, Dampak dan Perspektif Baru
- account_circle Admin
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- visibility 284
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pasal 2.9 dalam perjanjian tersebut, yang’berjudul ‘Halal for Manufactured Goods’ menyatakan bahwa produk dari AS tidak perlu lagi mendapatkan sertifikasi halal untuk bisa diimpor dan dipasarkan di Indonesia.
Akibatnya, reaksi dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Ulama Indonesia angkat bicara enyikapi perkembangan ini, LPPOM MUI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan kritis. Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI, menegaskan pentingnya menjaga standar halal di tengah adanya perjanjian internasional. Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak tunduk terhadap tekanan asing yang dapat melemahkan standar halal nasional.
Muti juga menegaskan bahwa peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan produk kosmetik, alat kesehatan, serta jasa terkait seperti distribusi, untuk memiliki sertifikat halal dan mencantumkan keterangan tidak halal jika produk tersebut termasuk kategori haram.
“Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait [seperti jasa distribusi] memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Muti Minggu (22/02).
- Penulis: Admin


