Bantah WNA Kehilangan USD 5000 di Bandara Sukarno Hatta
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
- visibility 87
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tangerang – Kasus tuduhan kehilangan USD 5.000 yang dikaitkan dengan seorang warga negara asing (WNA) saat pemeriksaan Kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tidak terbukti, menurut Bea Cukai. Informasi ini bertolak belakang dengan narasi yang beredar di media sosial pada Selasa (19/08).
Kabar yang dibagikan melalui unggahan viral menyebut adanya kehilangan uang USD 5.000 milik seorang WNA Amerika ketika berada dalam pemeriksaan di kantor Bea Cukai Bandara Soetta. Narasi video dalam unggahan tersebut mengklaim pihak yang bersangkutan meminta CCTV ditampilkan, namun petugas disebut menolak dengan berbagai alasan. Narasi ini kemudian dibagikan luas di media sosial.
Akun resmi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (@bcsoetta) merespons dengan menegaskan bahwa kisah tersebut tidak benar. Dalam balasannya, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa penumpang yang disebutkan bukan Warga Negara Amerika, melainkan pemegang paspor Kamerun. Pernyataan lengkapnya berbunyi,

Foto : Story Instagram Bea Cukai Soetta bantah kehilangan Dompet dan sejumlah uang WNA asal Amerika, (19/08).
“Halo Kak, dapat kami sampaikan bahwa penumpang teman kakak bukan WN Amerika ya kak, tapi yang bersangkutan adalah pemegang paspor Kamerun. Perlu kami sampaikan pula bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar.”
Pernyataan tersebut juga menambahkan bahwa permasalahan telah diselesaikan dan diterima dengan baik oleh yang bersangkutan, serta tidak ada kerugian atau pelanggaran yang terbukti.
Selain Bea Cukai, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa klaim kehilangan USD 5.000 di bandara tersebut tidak benar.
Mereka menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan tuduhan, terutama yang berkaitan dengan tindakan kriminal di fasilitas publik.
- Penulis: mediagramindo


