Amir-Jiji Segera Dilantik Jadi Wali Kota, Gugatan Pilkada Binjai Tak Berdasar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
- visibility 87
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Binjai nomor urut 4 Amir Hamzah – Hasanul Jihadi, Kamal Pane optimis gugatan yang diajukan pasangan Calon Walikota – Wakil Walikota Binjai nomor urut 3 Donal Anjar Simanjuntak – Muhammad Andri Alfisah di Mahkamah Konstitusi ditolak. Dia menilai gugatan yang diajukan Donal – Andri tidak mendasar.
Menurutnya , dalam gugatan yang dilayangkan pasangan tersebut tidak disebutkan secara detail dimana letak kesalahan KPU Binjai dalam melakukan penghitungan suara. Mereka hanya meminta KPU harus melaksanakan Pilkada ulang.
“Tidak ada disebutkan dalam gugatan secara detail dimana kesalahan atau pelanggarannya. Mereka hanya meminta KPU melakukan Pilkada ulang. Jadi, gugatan mereka tidak mendasar,” ungkap Kamal kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Dia juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga sudah kadaluarsa. Sebab, permohonan gugatan yang diajukan pasangan tersebut sudah berakhir. Dimana , terlambat beberapa hari dari batas akhir pengajuan permohonan gugatan.
- Penulis: mediagramindo


