Amir-Jiji Segera Dilantik Jadi Wali Kota, Gugatan Pilkada Binjai Tak Berdasar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
- visibility 91
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu yang diberikan. Waktu yang diberikan tiga hari terhitung Rabu, Kamis, dan Jumat. Sedangkan berdasarkan data yang kami terima, gugatan yang mereka ajukan, permohonannya dimasukan Senin. Artinya, sudah melewati batas waktu pengajuan permohonan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, keyakinan gugatan pasangan Donal – Andri ditolak adalah, permohonan gugatan itu tidak memenuhi syarat atau perundangan konstitusi.
Dimana, syarat mengajukan gugatan berdasarkan aturan apabila selisih suara maksimum 1,5%. Sedangkan selisih suara antara pasangan Amir – Jiji dengan Donal – Andri yakni 2,9%. Sudah melewati batas maksimum.
“Makanya saya optimis gugatan mereka ditolak karena tidak mendasar dan tidak memenuhi perundangan konstitusi. Makanya, dalam gugatan mereka tidak mencantumkan selisih suara. Mereka hanya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, gugatan mereka akan ditolak dan pasangan Amir – Jiji tinggal menunggu waktu pelantikan,” tambahnya.
- Penulis: mediagramindo


