Anggaran Fiktif PDAM Tirtanadi Bakal di Bidik Kejaksaan dan Kepolisian
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
- visibility 119
- print Cetak

Anggota DPRD Sumut Komisi C soroti anggaran PDAM Tirtanadi yang di duga fiktif.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Anggaran biaya operasional untuk Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi diduga dipermainkan oleh sekelompok oknum PDAM Tirtanadi. Anggaran 1,6 miliar diduga sengaja disalurkan untuk kepentingan pribadi, dan berdampak ke keuangan perusahaan dan daerah.
Dana Rp 1,6 miliar ini digelontorkan untuk biaya operasional seluruh Dewas untuk melakukan pengawasan pengelolaan PDAM Tirtanadi atas adanya keluhan dari masyarakat. Dewas di PDAM Tirtanadi mendapatkan tambahan anggaran ratusan juta untuk melakukan pengawasan.
Sebelummya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting menegaskan untuk segera melaporkan dugaan ini ke pihaknya. Selanjutnya, Kejati Sumut akan menindaklanjuti dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi.
“Silahkan untuk menyampaikan data terkait dugaan ini, pastinya akan langsung dipelajari oleh bidang terkait. Masyarakat untuk dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut,” katanya dikonfirmasi Senin (6/1/2025).
Diketahui biaya miliaran rupiah ini dianggarkaan dari tahun 2022 hingga 2023 berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/85/KPRS/2022 dan keputusan dari Direksi Perumda Tirtanadi Prov Sumut Nomor 10/DIR’UMM/2022.
- Penulis: mediagramindo


