Anggota Dewan Terlibat Penganiayaan, Mahasiswa Demo Desak Aparat Profesional
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 20 Jan 2025
- visibility 110
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan, di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Senin, 20 Januari 2025 pagi.
Dalam aksinya, massa menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya para hakim di Pengadilan memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan, ESS karena menjadi provokator dalam aksi penganiayaan warga dalam kasus kerusuhan yang terjadi di lokasi proyek PLTA Batangtoru, Sumatera Utara, pada pertengahan Februari 2024 lalu.
“Kita mendukung Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada ESS yang menjadi provokator dalam kerusuhan yang terjadi awal tahun 2024 lalu,” ujar mahasiswa dalam orasinya.
Tidak hanya itu, massa juga meminta agar tidak adanya intervensi maupun penekanan dalam proses persidangan yang menguntungkan buat terdakwa dikarenakan statusnya yang merupakan anggota dewan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Itu harus ditegakkan dalam persidangan yang berlangsung dan jangan ada intervensi,” katanya.
- Penulis: mediagramindo


