Tiga Pelaku Dicambuk Hukum Adat karena Hina Suku Rejang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 12 Mei 2025
- visibility 139
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bengkulu – Tiga pelaku penghinaan terhadap suku Rejang menjalani hukuman cambuk adat di Bengkulu, Senin (12/05). Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum adat yang dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Ketiga pelaku yang dihukum adalah MI (26), warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara; JN (27), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup; dan AS (41), warga Desa Dusun Sawah. Mereka menggunakan profil palsu dengan memanfaatkan foto orang lain untuk menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Rejang.
Penggunaan profil palsu ini dilakukan untuk mengelabuhi pihak berwenang serta masyarakat agar tidak langsung mengetahui identitas asli pelaku yang melakukan penghinaan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis dalam menyebarkan ujaran kebencian secara daring.
Sebelumnya, polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah menangkap ketiga pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut datang dari Sopian (61), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, yang melaporkan adanya unggahan di grup Facebook Forum Tun Te Jang dan Komunitas Tun Jang Be-1. Unggahan tersebut berisi ujaran kebencian yang mengandung unsur provokasi dan diskriminasi terhadap suku Rejang.
Unggahan tersebut dibuat dari akun bernama Fera Angelia dan Wanda Tuti, yang dinilai menyampaikan pernyataan merendahkan suku Rejang dengan kata-kata yang provokatif. Kasus ini menuai perhatian luas karena menyangkut isu sensitif mengenai suku dan keberagaman di Indonesia.

Pihak berwenang, termasuk tokoh adat, Polres Rejang Lebong, Dandim Rejang Lebong, Kejari Rejang Lebong dan aparat pemerintah setempat, hadir dalam pelaksanaan hukuman cambuk di Pemerintahan setempat.
Pelaksanaan hukuman ini bertujuan sebagai bentuk edukasi dan efek jera terhadap penyebaran ujaran kebencian di era digital.
Hukuman cambuk adat ini merupakan bagian dari penegakan hukum adat yang diakui oleh masyarakat setempat sebagai bentuk sanksi moral dan sosial. Masyarakat berharap, langkah ini dapat menjadi contoh agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ujaran kebencian di media sosial memiliki konsekuensi yang serius, bahkan hingga penegakan hukum adat. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam menjaga keberagaman dan menghormati hak-hak setiap suku dan kelompok masyarakat.
Dengan adanya hukuman ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga sikap dan ucapan di ruang digital. Penghinaan terhadap suku atau kelompok tertentu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
- Penulis: mediagramindo


