Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tiga Pelaku Dicambuk Hukum Adat karena Hina Suku Rejang

Tiga Pelaku Dicambuk Hukum Adat karena Hina Suku Rejang

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
  • visibility 139
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkulu – Tiga pelaku penghinaan terhadap suku Rejang menjalani hukuman cambuk adat di Bengkulu, Senin (12/05). Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum adat yang dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Ketiga pelaku yang dihukum adalah MI (26), warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara; JN (27), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup; dan AS (41), warga Desa Dusun Sawah. Mereka menggunakan profil palsu dengan memanfaatkan foto orang lain untuk menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Rejang.

Penggunaan profil palsu ini dilakukan untuk mengelabuhi pihak berwenang serta masyarakat agar tidak langsung mengetahui identitas asli pelaku yang melakukan penghinaan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis dalam menyebarkan ujaran kebencian secara daring.

Sebelumnya, polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah menangkap ketiga pelaku untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut datang dari Sopian (61), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, yang melaporkan adanya unggahan di grup Facebook Forum Tun Te Jang dan Komunitas Tun Jang Be-1. Unggahan tersebut berisi ujaran kebencian yang mengandung unsur provokasi dan diskriminasi terhadap suku Rejang.

Unggahan tersebut dibuat dari akun bernama Fera Angelia dan Wanda Tuti, yang dinilai menyampaikan pernyataan merendahkan suku Rejang dengan kata-kata yang provokatif. Kasus ini menuai perhatian luas karena menyangkut isu sensitif mengenai suku dan keberagaman di Indonesia.

Pihak berwenang, termasuk tokoh adat, Polres Rejang Lebong, Dandim Rejang Lebong, Kejari Rejang Lebong dan aparat pemerintah setempat, hadir dalam pelaksanaan hukuman cambuk di Pemerintahan setempat.

Pelaksanaan hukuman ini bertujuan sebagai bentuk edukasi dan efek jera terhadap penyebaran ujaran kebencian di era digital.

Hukuman cambuk adat ini merupakan bagian dari penegakan hukum adat yang diakui oleh masyarakat setempat sebagai bentuk sanksi moral dan sosial. Masyarakat berharap, langkah ini dapat menjadi contoh agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ujaran kebencian di media sosial memiliki konsekuensi yang serius, bahkan hingga penegakan hukum adat. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam menjaga keberagaman dan menghormati hak-hak setiap suku dan kelompok masyarakat.

Dengan adanya hukuman ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga sikap dan ucapan di ruang digital. Penghinaan terhadap suku atau kelompok tertentu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hotel Ibis Suguhkan Menu Spesial Menyambut Chinese New Year 2025

    Hotel Ibis Suguhkan Menu Spesial Menyambut Chinese New Year 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Medan – Dalam rangka menyambut Chinese New Year 2025, Hotel ibis Styles Medan Pattimura mengundang anda untuk merayakan momen istimewa ini dengan buffet spesial bertema Chinese New Years 2025 yang terbuka untuk umum. Acara ini akan berlangsung pada Selasa, 28 Januari 2025, mulai pukul 18:00 di sTREATs Restaurant ibis Styles Medan Pattimura. Dengan harga hanya […]

  • Qinia Music Course, Kursus Musik Terbaik di Kota Medan

    Qinia Music Course, Kursus Musik Terbaik di Kota Medan

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Medan – Banyak orang tua yang paham akan pentingnya musik untuk anak usia dini, agar mampu meningkatkan kreativitas dan imajinasi, tidak hanya itu saja musik juga mengajarkan kecerdasan dan dapat merangsang daya ingat anak. Untuk itu meningkatkan pengetahuan di dunia musik seperti tempat kursus haruslah tepat. Qinia Music Course, program kursus musik terbaik di Kota […]

  • Featured Video Play Icon

    Lelah Terbayar Keindahan dari Bukit Holbung

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 551
    • 0Komentar

    SAMOSIR – Capaian internasional berupa “Green Card” dari UNESCO untuk Kaldera Danau Toba semakin memperkokoh posisi Sumatera Utara sebagai destinasi kelas dunia. Salah satu titik yang kini tengah naik daun dan menjadi incaran wisatawan mancanegara adalah Bukit Holbung, sebuah permata tersembunyi di Desa Hariara Pintu, Kabupaten Samosir. Keajaiban 200 Tahun di Atas Awan Bukit Holbung […]

  • Nata Simangunsong: PSMS Medan Tak Bisa Dijual, Milik Masyarakat Kota Medan

    Nata Simangunsong: PSMS Medan Tak Bisa Dijual, Milik Masyarakat Kota Medan

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MEDAN – Mantan Ketua SMeCK Hooligan, Nata Simangunsong, meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa saham PSMS Medan akan dijual oleh pihak pengelola saat ini. Ia menegaskan bahwa PSMS Medan adalah milik masyarakat Kota Medan melalui 40 klub anggota, bukan milik individu atau pihak tertentu. “PSMS itu lahir tahun 1950, jauh sebelum Pak Edy Rahmayadi dan menantunya […]

  • Kecelakaan Tunggal Bus ALS Terjadi di Pangkalan Kerinci, 5 Korban Luka-luka

    Kecelakaan Tunggal Bus ALS Terjadi di Pangkalan Kerinci, 5 Korban Luka-luka

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Pipin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Riau – Pada Sabtu dini hari, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Kejadian ini melibatkan sebuah bus ALS dengan nomor polisi BK 7641 LD yang mengalami kecelakaan dan terbalik di jalan setelah ban tergelincir keluar badan […]

  • Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap, Ini Penjelasannya

    Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa pemerintah sedang menindaklanjuti keberadaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2,1 triliun yang saat ini mengendap di rekening tidak aktif atau dormant. Dana tersebut disebut akan otomatis dikembalikan ke negara apabila tidak digunakan oleh penerima dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan 15 hari. Dalam […]

expand_less