2 Kasus Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani Dilaporkan ke Polisi
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
- visibility 120
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BINJAI – Dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai, Sumatera Utara, ternyata berjumlah dua kasus alias ada dua laporan polisi.
Dan kedua kasus dugaan malapraktik tersebut sudah dilaporkan ke Polres Binjai.
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/630/XII/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 6 Desember 2024. Pelapornya atasnama Seprina Dwi Cahya Br Sitepu, warga Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Sedangkan itu, laporan satunya lagi dengan dugaan kasus yang sama dilaporkan oleh Indra Buana Putra dengan nomor polisi B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada tanggal 4 Desember 2024.
“Terkait dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani itu ada dua laporan polisinya,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (10/1/2025).
“Proses lidiknya beda, tapi langkah-langkah penyelidikannya sama,” sambungnya.
Informasi yang diperoleh, kedua kasus dugaan malapraktik ini didampingi oleh kuasa hukum yang sama yaitu Risma Situmorang.
Saat diwawancarai wartawan, Risma pun menguraikan kejadian yang dialami kedua korban.
- Penulis: mediagramindo


