Bea Cukai Resmi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai Langkah Strategis Nasional
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
- visibility 74
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal. Pembentukan satgas ini menjadi bagian dari langkah strategis nasional yang akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai.
“Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga tercipta ekosistem cukai yang legal dan aman,” ujarnya
Satgas ini akan fokus pada pelaksanaan operasi strategis dan masif untuk menekan pelanggaran di bidang cukai, termasuk melakukan penindakan secara menyeluruh. Selain itu, penguatan koordinasi dengan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah menjadi prioritas utama guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan seperti pesan tertulisnya, Kamis (10/07).
Keberadaan Satgas ini didukung oleh data dari Operasi Gurita, operasi nasional yang digelar Bea Cukai untuk menindak peredaran rokok ilegal. Hingga 6 Juli 2025, operasi tersebut telah melakukan 4.214 penindakan dengan total barang hasil sitaan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, 22 kasus telah masuk tahap penyidikan, penerbitan 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) senilai Rp1,2 miliar, serta tindakan ultimum remedium sebanyak 363 kali yang berpotensi mendatangkan penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar.
Capaian ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara nasional, dengan kontribusi signifikan dari unit vertikal di berbagai daerah. Salah satu wilayah yang menjadi titik rawan adalah Jawa Timur, di mana Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan sepanjang tahun 2025. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok dan 18.134 liter minuman beralkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp48 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, turut dipertunjukkan barang hasil penindakan dari beberapa kantor pelayanan di wilayah Jawa Timur, seperti:
– Rokok ilegal sebanyak 8,64 juta batang dengan nilai Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,4 miliar dari Bea Cukai Kediri.
– Rokok ilegal sebanyak 2,51 juta batang dan arak Bali sebanyak 114,6 liter, senilai Rp3,7 miliar dengan potensi kerugian Rp1,88 miliar dari Bea Cukai Malang.
– Barang hasil penindakan lain berupa tiga mesin maker, satu hinge lid packer, dan satu mesin wrapper dari Bea Cukai Jawa Timur I.
Djaka Budhi Utama menambahkan bahwa melalui upaya penindakan dan penguatan sinergi lintas sektor, diharapkan pelaku usaha semakin taat aturan, sekaligus masyarakat berperan aktif menolak barang ilegal. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” ujarnya.
Dengan keberadaan Satgas ini, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem cukai yang sehat, legal, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


