Dana Jemaat Gereja Digelapkan 28 Miliar, Pelaku Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- visibility 326
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumut – Dalam perkembangan terbaru, pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI di Aek Nabara cabang Rantauprapat, resmi berakhir. Pria yang sebelumnya menjadi tersangka kasus penggelapan dana jemaah gereja sebesar Rp 28 miliar ini berhasil ditangkap oleh tim Subdit II Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima, Andi terlihat mengenakan pakaian santai berupa topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans saat diamankan. Ia tampak duduk dikelilingi oleh petugas kepolisian dan petugas bandara saat proses penangkapan berlangsung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku penggelapan tersebut.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan dan di mana tepatnya penangkapan dilakukan.

Andi Hakim Febriansyah ditangkap kasus uang Jamaat Rp Rp 28 miliar
- Penulis: Admin


