Deli Serdang – Sergai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah Desa Paku dan Kotarih Baru
- account_circle Pipin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Pembahasan Batas Wilayah Pemkab Serdang Bedagai dan Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat (02/10).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN -Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membahas perbedaan penggambaran peta batas wilayah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (2/10/2026). Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung.
Pemkab Deli Serdang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagalung, dan dihadiri perwakilan Pemkab Sergai.
Pembahasan fokus pada batas wilayah antara Desa Paku, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.
Batas kedua desa tersebut mengacu pada Sungai Ular dan Sungai Buaya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Serdang Bedagai, serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Dalam rapat terungkap adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
- Penulis: Pipin


