Mengabaikan Instruksi Mentan, Petani Sergai Mengeluh Harga Gabah Dibawa Rata-rata
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
- visibility 144
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERDANG BEDAGAI Sumatera Utara – Puluhan petani di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluhkan rendahnya harga gabah kering panen (GKP) yang diterima dari agen dan Badan Usaha Logistik (Bulog), yang jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Keluhan ini mencuat setelah panen raya selesai dan para petani menilai harga yang diperoleh tidak mencerminkan nilai jual yang semestinya.
Seperti dikatakan Zulpan (35), petani asal Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sumut, harga gabah hasil panen yang dijual ke Bulog hanya Rp 6.350 per kg, sedangkan ke agen hanya Rp 6.250. Ia menyebutkan, harga tersebut jauh dari ketentuan HPP yang berlaku, yaitu Rp 6.500 per kg.
Petani lainnya, Darianto (40), dari Desa Nagur, juga mengeluhkan hal serupa, dengan harga jual gabah ke agen hanya Rp 6.250 per kg.
“Dengan harga segini, kami merasa dirugikan. Modal untuk mengelola sawah sampai panen bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 800.000 per rante. Belum lagi biaya pupuk subsidi seperti urea dan pestisida yang harganya juga cukup tinggi,” ujar Zulpan dikutip dari medanbisnisdaily, Selasa (26/8/2025).
Keluhan serupa disampaikan petani lainnya, yang mempertanyakan ketidaksesuaian harga gabah di Sumatera Utara dengan ketetapan nasional. Mereka juga mempertanyakan mengapa harga gabah di daerah mereka jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Kenapa di Sumut berbeda? Apakah harga gabah tidak berlaku sama di seluruh Indonesia?” tanya Darianto dengan nada kecewa.
Petani berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menstabilkan harga gabah di tingkat petani sesuai dengan HPP, serta memberikan subsidi tambahan untuk pupuk dan pestisida agar biaya produksi tidak semakin membebani mereka.
Mereka menilai, intervensi pemerintah sangat dibutuhkan untuk memastikan petani mendapatkan harga yang adil dan kestabilan dalam harga jual gabah.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan petani di Sergai tersebut. Namun, petani berharap agar masalah ini menjadi perhatian utama agar petani tidak terus mengalami kerugian akibat harga jual yang tidak sesuai ketentuan.
Padahal Menteri Pertanian (Mentan), Amran menyebut kebijakanpemerintah adalah menaikkan HPP menjadi Rp6.500 per kilogram. Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sangat peduli pada petani sehingga kita naikkan HPP, harga pembelian pemerintah untuk gabah Rp6.500 (per kg) atas perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Amran di Jakarta beberapa hari yang lalu.
Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk Perum Bulog, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha penggilingan padi.
- Penulis: mediagramindo


