Deli Serdang – Sergai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah Desa Paku dan Kotarih Baru
- account_circle Pipin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

Pembahasan Batas Wilayah Pemkab Serdang Bedagai dan Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat (02/10).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemkab Deli Serdang menilai perbedaan tersebut perlu dikaji secara teknis karena tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan batas daerah yang telah ditetapkan.
“Batas wilayah telah diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 dan dilengkapi koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU),” tegas Zainal Abidin Hutagalung.
Menurut Zainal, permasalahan yang muncul saat ini bukan terletak pada perubahan koordinat PABU, melainkan adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi yang mengakibatkan lokasi yang selama ini dipahami sebagai wilayah Kabupaten Deli Serdang tergambarkan sebagai wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Terkait rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Kotarih Baru dan Desa Paku pada 2027, Pemkab Deli Serdang menyatakan dukungan penuh.
Pembangunan jembatan tersebut dinilai dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah, mempermudah akses pendidikan, dan memperlancar distribusi hasil pertanian masyarakat.
Sebagai langkah penyelesaian batas wilayah, Pemkab Deli Serdang mengusulkan verifikasi teknis bersama yang melibatkan Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Sergai, Kemendagri, dan BIG.
- Penulis: Pipin


