Desak RUU Perampasan Aset, Ini Manfaatnya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
- visibility 100
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Ratusan warga yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat dan tokoh aktivis menggelar aksi demonstrasi selama beberapa hari terakhir di berbagai wilayah Indonesia.
Mereka menuntut agar pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya saat bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan segera dilakukan demi mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Konvensi PBB dan Dasar Hukum RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Konvensi ini mengatur ketentuan terkait identifikasi, deteksi, pembekuan, dan perampasan hasil serta instrumen tindak pidana, sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi secara internasional.
Meskipun rencana pengesahan RUU ini telah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya selesai pada 2012, hingga saat ini proses pembahasan di DPR masih tertunda. RUU ini dianggap sebagai instrumen hukum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum, khususnya dalam memerangi kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi.
Isi dan Bagian Penting RUU Perampasan Aset
RUU ini mengatur beberapa poin utama, di antaranya:
– Perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana terhadap pelaku.
– Perampasan tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
Aset yang dapat dirampas meliputi:
1. Hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi,orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut
2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana
3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;
Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
4. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana:
5. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
6. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Keuntungan UU Perampasan Aset
Seperti dikutip dari berbagai sumber, UU Perampasan Aset ini tidak hanya mengatur soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, melainkan juga kejahatan lain yang berdimensi ekonomi seperti, penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan dan perusakan lingkungan.
Adapun regulasi perampasan aset yang responsif terhadap perubahan modus tindak pidana berdimensi ekonomi menjadi kebutuhan mendesak. Apalagi modus terus berkembang dan terbilang kompleks melampaui batas-batas negara.
Berikut keuntungannya:
UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana
Pemberlakuan UU Perampasan Aset nantinya akan mendorong pengelolaan aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
1. Aset yang dirampas akan dikelola oleh lembaga khusus di bawah kementerian yang membidangi urusan keuangan agar tidak disia-siakan atau disalahgunakan, serta dapat dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
2. UU Perampasan Aset ini memudahkan pemerintah bekerja sama dengan negara lain dalam pengembalian aset, karena biasanya mensyaratkan adanya putusan pengadilan.
3. Penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana, selain mengurangi atau menghilangkan motif ekonomi pelaku kejahatan juga memungkinkan pengumpulan dana dalam jumlah yang besar yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas kejahatan.
- Penulis: mediagramindo


