Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Desak RUU Perampasan Aset, Ini Manfaatnya

Desak RUU Perampasan Aset, Ini Manfaatnya

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
  • visibility 100
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta –  Ratusan warga yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat dan tokoh aktivis menggelar aksi demonstrasi selama beberapa hari terakhir di berbagai wilayah Indonesia.

Mereka menuntut agar pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya saat bertemu dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta petinggi partai politik dan DPR di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan segera dilakukan demi mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Konvensi PBB dan Dasar Hukum RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Konvensi ini mengatur ketentuan terkait identifikasi, deteksi, pembekuan, dan perampasan hasil serta instrumen tindak pidana, sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi secara internasional.

Meskipun rencana pengesahan RUU ini telah digagas sejak 2009 dan rancangan pertamanya selesai pada 2012, hingga saat ini proses pembahasan di DPR masih tertunda. RUU ini dianggap sebagai instrumen hukum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum, khususnya dalam memerangi kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi.

Isi dan Bagian Penting RUU Perampasan Aset

RUU ini mengatur beberapa poin utama, di antaranya:

– Perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana terhadap pelaku.

– Perampasan tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Aset yang dapat dirampas meliputi:

1. Hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi,orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut

2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana

3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara;

Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

4. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana:

5. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

6. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Keuntungan UU Perampasan Aset

Seperti dikutip dari berbagai sumber,  UU Perampasan Aset ini tidak hanya mengatur soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, melainkan juga kejahatan lain yang berdimensi ekonomi seperti, penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan dan perusakan lingkungan.

Adapun regulasi perampasan aset yang responsif terhadap perubahan modus tindak pidana berdimensi ekonomi menjadi kebutuhan mendesak. Apalagi modus terus berkembang dan terbilang kompleks melampaui batas-batas negara.

Berikut keuntungannya:

UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana

Pemberlakuan UU Perampasan Aset nantinya akan mendorong pengelolaan aset negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

1. Aset yang dirampas akan dikelola oleh lembaga khusus di bawah kementerian yang membidangi urusan keuangan agar tidak disia-siakan atau disalahgunakan, serta dapat dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

2. UU Perampasan Aset ini memudahkan pemerintah bekerja sama dengan negara lain dalam pengembalian aset, karena biasanya mensyaratkan adanya putusan pengadilan.

3. Penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana, selain mengurangi atau menghilangkan motif ekonomi pelaku kejahatan juga memungkinkan pengumpulan dana dalam jumlah yang besar yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas kejahatan.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenderal Sutanto Basmi Judi Hanya Hitungan Hari

    Jenderal Sutanto Basmi Judi Hanya Hitungan Hari

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 163
    • 0Komentar

    JasMerah – Kapolri saat itu, Jenderal Sutanto telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian dan peredaran narkoba sejak era reformasi. Dalam aksinya, beliau dengan tegas meminta agar Kapolda yang tidak mampu menyelesaikan masalah judi dan narkoba di wilayahnya segera mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya. Mantan Kapolda Sumatera Utara, menekankan permasalahan judi dan narkoba harus segera […]

  • Pemain Korupsi Pembangunan Stadion Madina Diamankan

    Pemain Korupsi Pembangunan Stadion Madina Diamankan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MEDAN – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andre Ridwan, SH,MH mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama IS di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Selasa […]

  • Ada 30.000 Benda dan Artefak Jawa milik Indonesia Menjadi Diskusi Prabowo dan Raja Belanda

    Ada 30.000 Benda dan Artefak Jawa milik Indonesia Menjadi Diskusi Prabowo dan Raja Belanda

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Den Haag – Presiden RI Prabowo Subianto diterima langsung secara resmi oleh Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Máxima di Istana Huis ten Bosch, Den Haag, Belanda, pada Jumat, dan penyambutan tersebut menjadi bentuk penghormatan tinggi dari Kerajaan Belanda. Kunjungan Presiden Prabowo ke Istana Huis ten Bosch menjadi momen istimewa karena tidak hanya disambut Raja Willem-Alexander […]

  • Pengukuhan Bunda Literasi, Bupati: Bangun Fondasi Generasi Emas Indonesia 2045

    Pengukuhan Bunda Literasi, Bupati: Bangun Fondasi Generasi Emas Indonesia 2045

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 125
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan mengukuhkan Ny Jelita Asri Ludin Tambunan sebagai Bunda Literasi di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (17/10/2025). Setelah dikukuhkan, Ny Jelita yang juga Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Deli Serdang ini mengukuhkan Bunda PAUD se-Kecamatan dan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional […]

  • Konser Ayu Ting Ting Disorot Netizen, “Kan Sudah Umroh”

    Konser Ayu Ting Ting Disorot Netizen, “Kan Sudah Umroh”

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Depok – Pedangdut sekaligus penyanyi terkenal Ayu Ting Ting sukses menggelar konser perayaan 15 tahun berkarya di industri musik Tanah Air. Acara yang berlangsung di Lapangan Kostrad, Cilodong, Depok, itu menghadirkan pertunjukan meriah yang diwarnai dengan penampilan energik dari penyanyi dan para dancer. Konser yang berlangsung malam hari Sabtu, 9 Agustus 2025 ini diawali dengan […]

  • SPBU Digerebek Warga Yang Kesal Dibatasi Waktu Pengisian

    SPBU Digerebek Warga Yang Kesal Dibatasi Waktu Pengisian

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Lampung Timur – Insiden viral terjadi di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Ir Sutami, Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Minggu malam (16/11). Kejadian ini menjadi perhatian warga dan viral di media sosial setelah warga melakukan penggerebekan terhadap praktik tidak transparan dari pihak SPBU terkait pembatasan pengisian BBM yang menimbulkan keresahan masyarakat. Kejadian berawal dari keluhan […]

expand_less