Dugaan Korupsi 817 Juta, Zumri Sulthony Kadis Pariwisata Diperiksa Kejatisu
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
- visibility 95
- print Cetak

Dugaan Korupsi 817 Juta, Zumri Sulthony Kadis Pariwisata Diperiksa Kejatisu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Dugaan korupsi menyeret nama Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara Zumri Sulthony. Zumri telah memenuhi panggilan kedua Kejaksaan atas dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, di Deli Serdang.
Diketahui Zumri Sulthony dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi Rp 817 juta. Sempat mangkir, dia datang di panggilan kedua dan dimintai keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.
Hal itu dibenarkan Kasipemkum Kejati Sumut, Adre W Ginting dikonfirmasi Sabtu (14/12/2024).
“Ya dugaan ada korupsi di kegiatan fisik di salah bahagian dari situs wisata putri hijau. Dan statusnya saksi,” katanya.
Ditanyai keterlibatan Zumri Sulthony dan kabar akan ditahan, Adre mengatakan belum mengetahui soal itu.
“Sejauh ini belum ada terinfo ke bidang kita penkum. Apabila ada terinformasi tentang apapun juga pasti kita sampaikan,” katanya.
Isu beredar, bahwa Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony kemungkinan akan ditahan. Zumri Sulthony diduga terlibat dan berperan dalam dugaan korupsi tersebut.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93. Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Medan.
Dalam hal ini Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2022.
Ketiga orang yang ditahan ini berinisial JP selaku PPTK pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumut, RGM selaku Konsultan Pengawas dan RS pihak ketiga atau pemborong.
Dengan tujuan kegiatan adalah untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap situs Benteng Putri Hijau antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput dilokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang
- Penulis: mediagramindo


