Dugaan Kriminalisasi Rahmadi, Kuasa Hukum : Rp 11,2 Juta Raib dari Rekening Klien
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
- visibility 86
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tanjungbalai – Kuasa hukum Rahmadi Suhandri Umar Tarigan menyinggung dugaan pelanggaran raibnya uang sebesar Rp 11,2 juta dari rekening m-banking kliennya.
Uang itu raib dari rekening Rahmadi sepekan setelah handphone Rahmadi disita polisi saat penangkapan.
“Uang itu diduga ditransfer keluar dari rekening klien kami melalui m-bangking pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan,” ujar Suhandi Umar Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis, (14/8/2025).
Bahkan, Umar menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti transaksi yang berkaitan.
Umar belum mau mengungkapkan secara rinci perihal itu, termasuk kemana uang Rp 11,2 juta milik Rahmadi itu mengalir.
“Kami memiliki bukti transaksi. Nanti kita sampaikan setelah kita melaporkan fakta baru ini ke Bidpropam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut,” tegas Umar.
Sementara itu, dalam persidangan, dugaan rekayasa kasus terdakwa Rahmadi menguat setelah dua polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut menyampaikan kesaksian berbeda.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
Perbedaan versi yang mencolok memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.
Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap.
Dalam kesaksiannya, Toga menyebut sabv seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto menyatakan barang bukti itu ditemukan di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan ini mendapat sorotan dari majelis hakim.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan. Bukan kalian yang menaruhnya,’ kan?” tanya hakim.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menyatakan penangkapan klien mereka sarat kejanggalan dan rekayasa.
Mereka menyoroti proses penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.
Dalam BAP, pelapor dan penangkap sama, yakni Kompol DK, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3/32025.
“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika.
Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten. Kedua saksi menyebut bahwa sabv tersebut milik Amri alias Nunung.
Barang disebut akan dikirim melalui beberapa perantara, mulai dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, selanjutnya ke Andre Yusnijar.
Majelis hakim lantas mempertanyakan alur distribusi.
“Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” ujar hakim anggota.
Rahmadi membantah semua tuduhan. Ia menyatakan tidak memiliki sabv, menyebut barang bukti diletakkan oleh polisi saat dirinya dalam keadaan tak dapat melihat, karena mata dilakban.
“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti sabu dlm kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gr jadi 60 gr.
Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs menyampaikan eksepsi dlm sidang yg digelar di PN Tanjungbalai pada hari Rabu, 13/8/2025.
Kuasa hukum Rahmadi menduga, selisih 10 gram itu lah yang dijadikan barang bukti untuk rekayasa, dan menjerat Rahmadi.
Fakta terungkap ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti kerap menjadi alat bukti utama menjerat seseorang.
Maka, ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti bukan saja berbahaya, tapi juga berpotensi jadi bentuk rekayasa hukum.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta yang memberatkan terdakwa.
- Penulis: mediagramindo


