Dunia Hiburan Malam Batam Tercoreng, Dua WNA Vietnam Diduga Pengeroyokan DJ Wanita di First Club
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
- visibility 163
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM – Dunia hiburan malam di Kota Batam kembali tercoreng oleh insiden kekerasan yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dua warga Vietnam diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang DJ wanita di salah satu klub elit, First Club, kawasan hiburan terkenal di Nagoya, Batam.
Kejadian ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak dan memicu kekhawatiran terhadap pengawasan keberadaan WNA di sektor hiburan.
Insiden terjadi saat suasana sedang ramai pengunjung, dan langsung menjadi perhatian publik. Korban, seorang DJ wanita berusia 26 tahun bernama Stevanie, dilaporkan mengalami luka fisik dan trauma psikologis akibat aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan WNA di dunia hiburan Batam, yang selama ini dikenal sebagai kota yang ramah terhadap ekspatriat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyampaikan kecaman keras terhadap insiden ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa, melainkan soal perlindungan terhadap perempuan Indonesia dan kedaulatan negara.
“Ini soal perlindungan terhadap perempuan Indonesia di ruang kerja. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegas Lagat.
Lagat menekankan pentingnya proses hukum pidana dilakukan secara transparan dan tegas. Jika kedua pelaku terbukti bersalah, aspek keimigrasian juga harus segera ditindaklanjuti. Ia mengingatkan bahwa bekerja tanpa izin visa kerja yang sah merupakan pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
“Kalau mereka bekerja di Indonesia, buktikan legalitasnya. Negara ini bukan tempat bebas bagi pelanggar hukum asing,” tambahnya.
Lebih jauh, Lagat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan izin tinggal WNA, khususnya di sektor hiburan malam.
Ia mengingatkan agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perizinan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.
Sementara itu, pihak Imigrasi Batam belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Mereka menyatakan masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian sebelum mengeluarkan pernyataan resmi, Rabu (11/06).
Insiden ini menimbulkan sorotan tajam terhadap pengawasan keberadaan dan izin operasional WNA di Batam, terutama mengingat kota ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang menjadi jalur masuk utama para ekspatriat dan wisatawan asing.
Diberitakan sebelumnya, Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Disc Jockey (DJ) First Club Batam.
Penangkapan terhadap kedua pelaku pengeroyokan Dj Stevanie yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25) berlangsung pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 Wib. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Internasional Habour Bay Batam saat hendak melarikan diri ke Singapura.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, kasus pengeroyokan Dj Stevanie yang terjadi di First Club Batam pada Sabtu (7/6/2025) kemarin, bermula ketika korban mendatangi salah satu meja atas panggilan customer di VIP 7-8 First Club Batam.
Sementara itu, pihak Imigrasi Batam belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Mereka menyatakan masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
Insiden ini menimbulkan sorotan tajam terhadap pengawasan keberadaan dan izin operasional WNA di Batam, terutama mengingat kota ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang menjadi jalur masuk utama para ekspatriat dan wisatawan asing.
Masyarakat dan berbagai kalangan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga citra dan keamanan kota Batam, serta memastikan bahwa kota ini tidak menjadi zona abu-abu pelanggaran hukum internasional.
- Penulis: mediagramindo


