Penggugat Linglung Dengan Gugatan Objek Tanah Yang Digugatnya.
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
- visibility 106
- print Cetak

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang lapangan pada gugatan perdata kepemilikan tanah di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Jumat (13/12/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DELISERDANG. Sepatutnya sebagai pemilik sudah tentu tahu mana objek tanah ataupun batas-batasnya. Bahkan anehnya, mana batas arah Barat, Timur, Utara dan Selatan di lokasi tanah yang diakui sebagai miliknya di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe pun tidak tahu.
Inilah yang terungkap pada sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang digelar PN Lubukpakam, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu Fridamona Simarmata (69) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sebagai penggugat, kebingungan saat ditanya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang lapangan tersebut mana batas-batas tanah yang tercantum dalam gugatannya. Bahkan pengacaranya Ardion Sitompul juga tidak menguasai mana setelah barat, timur, Utara dan Selatan sesuai batas-batasnya.
Fridamona Simarmata juga menyempatkan diri untuk melihat matahari memastikan dimana posisi sebelah barat, Utara, timur dan selatan
“Saya tanya, mana sebelah barat, timur, Utara dan Selatan sesuai dengan isi gugatan Anda. Coba tunjukkan,” tanya hakim Abdul Wahab.
“Barat sebelah sana, oh sebelah sini, timur sebelah sana,” kata Fridamona saat itu sehingga membuat Hakim Ketua geleng kepala.
- Penulis: mediagramindo


