Ekspansi Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Melakukan PKS Dengan Pemda Sumba Tengah Terkait Pidana Kerja Sosial
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- visibility 638
- print Cetak

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah pada Selasa (10/02). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati dan Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus Sekayu Karugu Limu. (Foto: Istimewa)
Pemerintah Daerah Sumba Tengah dalam hal ini di wakili oleh Bupati Sumba Tengah Bapak Drs. Paulus Sekayu Karugu Limu, menyampaikan kesiapan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumba Tengah.
“Pemerintah Daerah Sumba Tengah tentunya siap mendukung dan menyediakan tempat atau Lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan kami juga mohon bantuan dari Bapas Waikabubak untuk membimbing Masyarakat kami yang nantinya akan menjalani pidana sosial tersebut” pugkasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan daerah melalui tenaga kerja sukarela, tetapi juga mengembalikan kepercayaan diri klien untuk menjadi warga negara yang taat hukum. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Bapas Waikabubak dan Pemda Sumba Tengah resmi menjadi mitra strategis dalam mewujudkan tatanan hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan.
- Penulis: Admin
- Editor: Admin


