Empat Orang Ditangkap Polisi Terkait Grup WhatsApp Penyuka Sesama Lelaki di Surabaya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
- visibility 124
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran konten pornografi dan komunitas penyuka sesama jenis di media sosial. Keempat tersangka yang terdiri dari satu admin dan tiga anggota grup WhatsApp tersebut, diperlihatkan kepada awak media di Mapolda Jatim kemarin (13/6).
Keempat tersangka adalah MI alias Ibra, 21 tahun, warga Gubeng yang menjabat sebagai admin grup WhatsApp bernama “Info Vid”. Selain Ibra, turut diamankan tiga anggota grup, yaitu NZ alias Naufal, 24 tahun, warga Tambaksari; FS alias Feri, 44 tahun, warga Dukuh Pakis; dan S alias Saekan, 66 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa grup “Info Vid” dibuat pada Januari lalu sebagai wadah komunitas penyuka sesama jenis yang mencari pasangan. “Total anggota grup ini mencapai lebih dari 300 akun,” ujarnya Sabtu (14/6).
Menurut Jules, aktivitas grup tersebut meliputi pertukaran pesan berisi konten pornografi yang memperlihatkan hubungan seksual sesama jenis. “Dalam percakapan di grup itu, para anggota secara bebas mengirimkan postingan yang mengandung unsur pornografi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jules mengungkapkan bahwa tersangka Naufal dan Feri aktif membagikan unggahan pornografi melalui grup tersebut. Sementara Saekan diketahui mengirimkan foto alat kelamin miliknya ke dalam grup.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima polisi pada 5 Juni lalu. Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Ditres Siber kemudian menangkap keempat tersangka di lokasi berbeda di Surabaya.
Kombes Pol Jules menyatakan bahwa pembuatan grup WhatsApp ini dipicu oleh adanya komunitas Facebook yang membahas pencarian pasangan sesama jenis di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. “Tersangka MI mengetahui adanya grup Facebook tersebut dan kemudian membuat grup WhatsApp sebagai tempat berkumpulnya komunitas ini,” ujarnya.
Para tersangka kini diamankan di Mapolda Jatim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memberantas kegiatan yang melanggar hukum terkait dengan penyebaran konten pornografi dan aktivitas yang menyimpang dari norma sosial tersebut.
- Penulis: mediagramindo


