Guru PPPK Pemprov Sumut Kecewa Gaji Bulan Juni dan Juli 2025 Belum Dibayar
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- visibility 168
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan kekecewaannya atas belum dibayarkannya potongan gaji untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik terkait hak mereka yang tertunda tanpa kejelasan dari pihak berwenang.
Fahrul Lubis, salah satu guru PPPK di Sumut, menyatakan bahwa kondisi tersebut sangat merugikan para tenaga pendidik.
Menurutnya, potongan gaji yang seharusnya sudah diproses dan disalurkan sesuai ketentuan tersebut belum dilakukan hingga awal November 2025.
Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan resmi maupun penjelasan terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
“Kami bekerja penuh tanggung jawab, tetapi hak kami justru terabaikan. Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumut,” tegas Fahrul saat ditemui di Medan, Rabu (5/11).
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap ada kejelasan dan solusi dari pemerintah agar hak-hak tenaga pendidik tidak terus tertunda dan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Sumut mengenai keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
- Penulis: mediagramindo


