Target HUT BPJS-47, Semua Pekerja Informal Tercover
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 5 Des 2024
- visibility 147
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Untuk dua program (JKK dan JKM) hanya Rp 16.800. Apabila ingin ada tabungannya, maka tinggal nambah Rp 20.000 (untuk JHT) sehingga iurannya menjadi Rp 36.800. Tiga program ini manfaatnya luar biasa untuk pekerja informal,” paparnya.
“Kami mengimbau kepada para pekerja informal yang memiliki upah lebih tinggi dari Rp 1 juta dan di bawah Rp 20 juta, silahkan mendaftar sesuai dengan upahnya, sehingga manfaat yang dirasakan juga lebih tinggi,” tutup Henky.
Sementata itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di Indonesia, terutama di Kota Medan, sesuai dengan Revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Untuk di Kota Medan, coverage perlindungan ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal sudah mencapai lebih dari 56 persen. Kita akan terus memberikan informasi melalui sosialisasi maupun dari media cetak atau elektronik tentang pentingnya perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Jefri.
- Penulis: mediagramindo


