Kades Iicik, Minta Jatah Rp 30 Ribu/meter Pelepasan Hak Tanah
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- visibility 111
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOGOR – Kepolisian Resor Bogor tengah mengusut kasus gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang. Kepala desa tersebut diduga menerima uang sebesar Rp2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah.
Gelar perkara kasus ini telah dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat. Dalam rilis resminya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.
“Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana. Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya kepada wartawan.
Polisi juga telah resmi menetapkan Kades Cikuda sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, mengonfirmasi hal tersebut pada Sabtu (25/10).
Kasus ini bermula dari pengungkapan bahwa Kades Cikuda diduga meminta dan menerima uang dari pihak yang ingin menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah. Tarif yang dikenakan sebesar Rp30 ribu per meter persegi.
“Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP,” ungkap Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara. Ia menambahkan bahwa keuntungan dari proses tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi dalam penyidikan kasus ini. Saat ini, proses hukum terhadap kepala desa tersebut terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang melibatkan dugaan gratifikasi ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor, mengingat potensi kerugian negara dan tindakan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat desa yang seharusnya melayani masyarakat.
- Penulis: mediagramindo


