Kasus Pemerasan Melibatkan Pemilik Media di Bali, Delapan Saksi Diperiksa
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
- visibility 120
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Sejumlah laporan hukum yang melibatkan I Nyoman Sariana alias Dede (45), pemilik salah satu media di Bali, tengah bergulir di Polda Bali. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah dugaan pemerasan terhadap pengusaha pelayaran di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
Tim penyidik melaporkan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan kini bertambah menjadi delapan orang, dalam upaya mengungkap modus operandi serta rangkaian aksi yang dilakukan Dede.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengkonfirmasi perkembangan terbaru tersebut.
“Benar, total saksi yang diperiksa saat ini ada delapan orang,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyidikan terkait dugaan pemerasan ini masih berlangsung dan laporan-laporan lain terhadap Dede juga sedang diproses.
“Jika ada alat bukti dan saksi yang cukup, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di mata hukum,” tegas Kombes Ariasandy.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah I Wayan S., seorang pengusaha pelayaran, melapor ke Mapolda Bali pada 28 Mei 2025.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STPLP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali. Dalam laporannya, Dede dan sejumlah rekannya disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Rabu (13/08).
I Wayan S. mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia didatangi oleh empat pria yang mengaku sebagai anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali di lokasi usahanya di Pulau Serangan.
Mereka kemudian menanyakan keberadaan bunker minyak. Awalnya, mereka diterima oleh seorang satpam bernama Wayan Iramuda.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret nama kekasih Dede yang merupakan anggota Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H. Dugaan pemerasan mencuat setelah pengusaha pelayaran I Wayan S. melapor ke Mapolda Bali pada 28 Mei 2025.
Dede memperkenalkan dirinya sebagai anggota Bareskrim dan menunjuk rekannya sebagai perwakilan dari Polda Bali.
Setelah menerima informasi dari satpam, I Wayan S. pun menemui keempat pria tersebut.
Malam harinya, terjadi penyerahan uang yang diduga merupakan hasil pemerasan, disimpan dalam tas belanja berwarna hijau di sebuah gerai makanan cepat saji di kawasan By Pass Kertalangu, Denpasar Timur.
Dengan berbagai perkembangan yang terjadi, kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di kalangan media sebagai contoh dari penyalahgunaan wewenang dan praktik pemerasan yang merugikan individu dan pelaku usaha. Polda Bali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan.
- Penulis: mediagramindo


