Kasus Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar, Satu Unit Mobil Diamankan
- account_circle Pipin
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- visibility 133
- print Cetak

Barang bukti satu unit Mobil di Polres Pematangsiantar, Sabtu (20/16).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEMATANGSIANTAR– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan bersama yang menewaskan Jaka Jannes Malau (24). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di pinggir Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) malam lalu.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini dalam siaran persnya pada Jumat (19/6/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti, kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS,” ujar AKP Sandi Riz.
Dua tersangka, yaitu RP dan FS, saat ini sudah ditahan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar dan satu unit mobil yang digunakan saat kejadian sudah berada di Polres Pematangsiantar.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik setelah sebuah rekaman video amatir viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan momen pasca-pengeroyokan, di mana korban dimasukkan ke dalam sebuah kendaraan di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar.
- Penulis: Pipin


