Kasus Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar, Satu Unit Mobil Diamankan
- account_circle Pipin
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- visibility 134
- print Cetak

Barang bukti satu unit Mobil di Polres Pematangsiantar, Sabtu (20/16).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hingga Sabtu (20/6/2026), satu unit mobil berwarna biru-putih dengan logo Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) bernomor polisi BK 7001 PK tampak terparkir di halaman Mako Polres Pematangsiantar. Mobil tersebut disita petugas sebagai barang bukti yang berada di lokasi saat peristiwa maut itu terjadi.
Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan empat tersangka lainnya untuk segera melapor guna mempercepat proses hukum.
- Penulis: Pipin


