Kementerian Hukum Resmi Gratiskan 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta, Apa Saja
- account_circle Pipin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menetapkan tarif Rp 0 untuk 19 jenis layanan hak cipta, Senin (26/10).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kabar gembira bagi para pencipta karya di Indonesia. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menetapkan tarif Rp 0 alias gratis untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong dan mempermudah para pencipta, penulis, hingga pelaku seni untuk segera mendaftarkan dan melindungi karya mereka yang memiliki nilai ekonomi.
Berikut adalah 19 jenis karya yang biaya pencatatan hak ciptanya digratiskan (tarif Rp 0) oleh pemerintah:
Karya Tulis & Edukasi, seperti Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta semua hasil karya tulis lainnya.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya, seperti Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Seni Pertunjukan, Musik & Audio Visual seperti Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim seperti Karya seni sinematografi (seperti film, dokumenter, atau video kreatif).
- Penulis: Pipin


