Kementerian Hukum Resmi Gratiskan 19 Layanan Pencatatan Hak Cipta, Apa Saja
- account_circle Pipin
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- visibility 18
- print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menetapkan tarif Rp 0 untuk 19 jenis layanan hak cipta, Senin (26/10).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pihaknya secara resmi mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang hak cipta di lingkungan Kemenkum dihapuskan.
Usulan tersebut akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Alhamdulillah lewat surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2/2026 tanggal 21 Oktober 2026, pencatatan hak ciptaan dan hak terkait kini resmi digratiskan,” ujar Menteri Supratman dalam keterangan persnya, Senin (26/10/2026).
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat kini bisa mencatatkan karyanya tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya orisinal.
- Penulis: Pipin


