Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tuntut Pesangon PT Tri Adi Bersama (Anteraja) Terseret Ke Persidangan

Tuntut Pesangon PT Tri Adi Bersama (Anteraja) Terseret Ke Persidangan

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 112
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN – Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

Pada sidang dengan nomor Perkara Nomor :162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn, diajukan oleh Aryansyah.

Dalam sidang tadi, kedua belah pihak dihadirkan. Usai membacakan berkas perkara, ketua majelis hakim  M Nazir menunda sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari gugatan Aryansyah oleh PT Tri Adi Bersama.

Pesangon Belum Dibayar

Ditemui usai sidang,  Aryansyah mengaku bahwa sidang PHI adalah jalan terakhir agar dirinya yang sudah memiliki dua anak mendapatkan haknya.

“Saya kerja uda 4 tahun 10 bulan, kemudian dipecat dan tak diberi pesangon. Maka pada saat ini awal pertama gugatan saya di PHI disidangkan. Tadi sudah menyampaikan isi gugatan dan nanti sidang selanjutnya mendengarkan jawaban,” kata Aryansyah, Rabu (17/9/2025).

Dalam gugatannya, Aryan hanya meminta agar pesangonnya dibayarkan sebesar Rp 44 juta yang dihitung dari lamanya dia bekerja.

“Kita harapkan pesangon kita dibayarkan, namain sejauh ini tidak ada oleh perusahaan dibayarkan,” kata Aryan.

Aryan sudah bolak balik mempertanyakan haknya. Bahkan sudah melakukan mediasi yang diperantarai oleh Dinas Ketenagakerjaan Medan.

“Meski sudah ada anjuran dari dinas terkait untuk membayarkan pesangon saya, juga sampai saat ini belum ada dilakukan,” kata Aryan.

Pemecatan Aryan bermula ketika  ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya.

Setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan  memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.

“Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital,” ujarnya.

“Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan,” lanjutnya.

Aryan berharap melalui sidang di Pengadilan Medan haknya sebagai karyawan bisa diberikan.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suap Proyek Jalan di Sumut, Ada Perintah Kata KPK

    Suap Proyek Jalan di Sumut, Ada Perintah Kata KPK

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan […]

  • Ratusan Bus Medan-Berastagi Geruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara

    Ratusan Bus Medan-Berastagi Geruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MEDAN – Puluhan warga, sopir bus, pengusaha transportasi dan mahasiswa unjuk rasa terkait infrastruktur dan jalan lintas Medan-Berastagi. Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Nasional (Formanas) menyuarakan tuntutan dengan memarkir ratusan bus transportasi di Jalan Diponegoro, depan kantor Gubernur Sumut, Rabu (18/12/2024). Orator aksi, Julianus Sembiring menyampaikan beberapa tuntutan, mendesak pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera […]

  • Puluhan Preman Aniaya Warga Perumahan Oma Deli yang Bersebelahan dengan Polda Sumut

    Puluhan Preman Aniaya Warga Perumahan Oma Deli yang Bersebelahan dengan Polda Sumut

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Medan – Puluhan pria melakukan penganiayaan terhadap warga Perumahan Oma Deli, Nomor B-50, Marindal Dua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (30/12/2024) siang. Tak hanya menganiaya seorang pemuda bernama Henokh, puluhan pria yang diduga preman suruhan pihak developer itu juga merusak pagar serta pintu rumah hingga perabotan rumah korban. Ireny Natalia Putri Sihite,S.H, Pengacara […]

  • Lurah Dicopot Kena Sidak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

    Lurah Dicopot Kena Sidak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Waas bergerak cepat fokus pelayanan publik yang prima. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kecamatan dan kelurahan pada Kamis (20/3/2025). Wali kota sidak ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai. Sesampainya di sana sekitar pukul 10.00 WIB, Rico Waas […]

  • Tiga Pelaku Dicambuk Hukum Adat karena Hina Suku Rejang

    Tiga Pelaku Dicambuk Hukum Adat karena Hina Suku Rejang

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Bengkulu – Tiga pelaku penghinaan terhadap suku Rejang menjalani hukuman cambuk adat di Bengkulu, Senin (12/05). Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum adat yang dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial. Ketiga pelaku yang dihukum adalah MI (26), warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara; JN (27), warga Kelurahan Talang Benih, […]

  • Cita-Cita Luhur dan Amanah Perjuangan Harus Dipertahankan

    Cita-Cita Luhur dan Amanah Perjuangan Harus Dipertahankan

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM – Momentum Hari Pahlawan seharusnya menjadi sarana refleksi bagi seluruh masyarakat. Hari Pahlawan mengajak masyarakat, khususnya Deli Serdang untuk merefleksi apa yang telah dibangun dan ditanamkan para pahlawan. “Cita-cita luhur dan amanah perjuangan itu harus kita pertahankan dan teruskan kepada generasi penerus,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS usai […]

expand_less