KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus OTT di Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
- visibility 82
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti cukup terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
“Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari dua pemberi suap dan tiga penerima,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 28 Juni 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah:
– Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen
– Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara
– M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
– M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Sebelumnya, KPK juga menangkap enam orang terkait kasus ini, namun satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ada belum cukup kuat.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap proyek-proyek yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi kegiatan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Mandailing Natal.
Rinciannya meliputi proyek preservasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar dan tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta sejumlah kegiatan rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran yang dilakukan pada 2025.
KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
- Penulis: mediagramindo


