Penghapusan Denda Iuran Peserta Kesehatan Nasional Kelas 3 Menunggu Perpres
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- visibility 353
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi peserta yang selama ini terbebani oleh tunggakan pembayaran iuran.
Menurut Purbaya, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepesertaan aktif dan memastikan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (09/02).
Ia menegaskan bahwa penghapusan piutang dan denda tersebut akan membantu peserta mengurangi beban finansial sekaligus mendorong mereka tetap aktif mengikuti program JKN.
- Penulis: Admin


