Persiapan Rencana Lelang Aset Pailit, BHP Medan Gelar FGD Dengan Instansi Terkait
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
- visibility 83
- print Cetak

Chandra Anggiat Lasmangihut, Kepala BHP Medan saat melaksanakan FGD di Hotel Adimulya Medan turut hadir beberapa diantaranya yaitu Kanwil BPN Sumut, KPKNL Medan, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Dinas Perkebunan & Peternakan Sumut, Pemkab Langkat, Kantah Langkat, BPKHTL, hingga DPP MAPPI Sumut-Aceh.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Dalam rangka menindaklanjuti kepailitan pada PT. Rata Makmur dengan rencana pelaksanaan lelang aset pailit, BHP Medan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan instansi-instansi terkait, Selasa (13/08).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No: 33/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn tanggal 10 April 2023, PT. RATA MAKMUR yang beralamat usaha di Kebun Sei Tampa, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, alamat kantor di Jl.Sriwijaya No. 68 A Kelurahan Petisah Hulu Kota Medan, telah diputuskan Pailit dengan segala akibat hukumnya serta mengangkat dan menunjuk Balai Harta Peninggalan Medan selaku Kurator.
Demi melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator akan melakukan pelelangan melalui KPKNL Medan terhadap aset pailit PT. RATA MAKMUR berupa Hak Guna Usaha (HGU) No. 2/Sei Tampa.
FGD tersebut diselenggarakan agar tercapainya kesepahaman dan persamaan persepsi terhadap pelelangan aset pailit berupa lahan perkebunan HGU No. 2/Sei Tampa a.n. PT. RATA MAKMUR dan demi terciptanya kepastian hukum bagi calon pemenang lelang.
- Penulis: mediagramindo


