Lebih 2 Miliar Kerugian Negara Kasus Pencairan Kredit Modal Usaha Bank Sumut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
- visibility 107
- print Cetak

Kerugian Negara akibat pemberian Kredit Modal Usaha di Bank Sumut
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pencairan kredit modal usaha di Bank Sumut.
Tersangka berinisial “LPL”, yang berprofesi sebagai Analis Kredit di kantor cabang Pembantu Krakatau, Medan, ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.
Kasus ini bermula dari penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2012 lalu terkait pencairan kredit kepada debitur bernama “CV. HA Group”.
Perkiraan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enampuluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak terkait.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumatera Utara menemukan dua alat bukti utama yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025, LPL resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sengaja dengan melakukan mark-up nilai agunan, memalsukan data, serta menyimpang dari prosedur pemberian kredit sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka diduga telah melakukan manipulasi data penilaian agunan dan penggelembungan nilai jaminan kredit sehingga pencairan dana sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dapat dilakukan secara tidak sah. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dan merugikan keuangan negara.
Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan pidana yang dilakukan dan memastikan akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan akan terus melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di institusi perbankan dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Pihak Kejati Sumatera Utara menghimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik korupsi di lingkungan perbankan maupun institusi pemerintah lainnya.
Kejaksaan akan terus berkomitmen menjaga integritas dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
- Penulis: mediagramindo


