Vonis Thomas Lembong Antara Keadilan dan Kepentingan Politik, Apa Kata Mahfud MD
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
- visibility 81
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya berharap kasus hukum yang menjeratnya dapat menjadi momentum untuk pembenahan sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurut Ari, pengalaman langsung yang dialami Tom Lembong menjadi perhatian penting agar tidak terjadi lagi hal serupa di masa mendatang.
“Beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat (01/08).
Ari juga menyampaikan bahwa meskipun belum dapat membeberkan langkah-langkah konkret selanjutnya, pihaknya memastikan bahwa Tom Lembong tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia.
“Komitmen Pak Tom Lembong adalah akan berdiri bersama kawan-kawan untuk menegakkan keadilan, Insya Allah,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan terhadap Tom Lembong diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto meneken surat keputusan pencabutan hukuman (abolisisi). Saat ini, Keppres tersebut telah diserahkan dan berada di tangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. mengungkapkan putusan yang dijatuhkan terhadap Thomas Lembong dan Hasto sangat kental muatan politis dan kekuasaan.
“Kenapa harus Tom Lembong kan harus terbuka kepada masyarakat, kalau ada pelaku yang sama kwalitasnya tiba-tiba jadi tersangka di Departemen yang sudah ditinggalkannya dan dilanjutkan oleh Menteri-menteri lain yang melakukan hal yang sama,” jelas Mahfud saat wawancara live Inews, Jum’at (01/08).
Menurutnya, pada tahun 2015 vonis tersangkanya pada tahun 2024 seharusnya penegakkan hukumannya berjalan mundur pada tahun 2023 bagaimana, mundur ke 2022, sampai saat menjabatnya.
“Mengapa penyelidikannya berhenti disatu titik padahal kebijakannya rapat kabinet saat itu adalah resmi itu arahan presiden tetap saja di hukum,” pungkas Prof Mahfud.
Ditambahkannya vonis terhadap Thomas Lembong politisasinya kental, disisi lain dipersidangan saat itu, Jaksa tidak pernah mendengar dan menjawab sungguh – sungguh kontra dokumen yang di ajukan oleh pihak Thomas Lembong dan Hakimnya pun hanya ikut-ikutan saja tuturnya.
Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih berkeadilan dan transparan.
- Penulis: mediagramindo


