Lima Pemuda Asal Medan Hadapi Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba Ganja 46 Kg
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- visibility 195
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam dakwaannya, JPU Reza menegaskan bahwa kelima terdakwa diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar. Selain itu, terdakwa juga diancam pidana berdasarkan Pasal 11 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Rabu, 11 Juni 2024, dengan agenda eksepsi dari para terdakwa atas dakwaan dari jaksa.
Kasus ini terus diproses oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya.
- Penulis: mediagramindo


